A.
Latar Belakang Pendidikan Kewarnegaraan
Perjalanan panjang
sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan,
kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai
hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda
sesuai dengan jamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang
telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa
Indonesia. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut
sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.
Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya
pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang
ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi,komunikasi, dan
transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah
kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag
merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa
dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan
datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan
bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
B.
Kompetensi Yang
Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu
negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna
(berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon
sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Kompetensi diartikan
sebagai perangkat tindakan cerdas,penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki
oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan
tertentu.
C.
Pengertian Dan
Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua,Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,
adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan
sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia
yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa
kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan
Di
Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga
negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara
wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan
sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai
manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh
sistem kenegaraan yang digunakan.
E.
Pemahaman Tentang
Demokrasi
1. Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat
beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan
makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan
dengan urusan publik atau pemerintahan.
2.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional,
dan monarki parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti
rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan
yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang
banyak.
F.
Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup
dan jiwa bangsa,kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara,
serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara
mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan
pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem
pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia
ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi,kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi dibawah Majelis,Presiden tidak bertanggungjawab kepada
DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam
menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan
pelaksana
Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a.
Departemen beserta aparat dibawahnya.
b.
Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar